Senin, 21 Mei 2012

Sultan Mahmud II


MAKALAH
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN DALAM ISLAM
SULTAN MAHMUD II







DISUSUN OLEH: KELOMPOK 5
KELAS: II A
BAIQ WIDIA NITA KASIH                                    (15.1.11.1.015)
MUHAMMAD ABDURRAHMAN                         (15.1.11.1.028)
NOVI MULIYANTI                                                 (15.1.11.1.013)


JURUSUN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
ISTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
MATARAM
2012

 SULTAN MAHMUD II
A.                BIOGRAFI SULTAN MAHMUD II
Mahmud lahir di Istambul pada tanggal 13 Ramadhan 1199 bertepatan dengan tanggal 20 Juli 1785 dan meninggal pada tanggal 1 Juli 1839. Dia adalah sultan ke-33 dari sultan Kerajaan Ottoman di Turki. Diangkat menjadi sultan pada tanggal 28 Juli 1808 menggantikan kakaknya Mustafa IV sampai ia meninggal. Ayahnya bernama Salim III (sultan ke-31). Sultan Mahmud II dipandang sebagai pelopor pembaruan di Kerajaan Ottoman, sebanding dengan Muhammad Ali (1805-1849) yang memelopori pembaruan di Mesir. Sementara itu dalam Kerajaan Ottoman, pembaruan sudah dimualai sejak Sultan Mustafa IV sampai pada sultan-sultan sesudahnya, sehingga masa ini disebut periode modern. Mahmud II semasa kecilnya selain memperoleh pendidikan tradisional dalam bidang agama, juga memperoleh pendidikan pemerintahan dan sastra (sastra Arab, Turki, dan Parsi). Dalam suatu pemberontakan tentara Janissary (Turki: yeni cheri), pada masa pemerintahan Mustafa IV, semua anggota keluarga Ottoman terbunuh kecuali Mahmud II yang sempat lolos. Dalam kondisi demikianlah Mahmud II naik takhta.[1]
Di bagian pertama dari masa kesultanannya ia disibukkan oleh peperangan dengan Rusia dan usaha menundukkan daerah-daerah yang mempunyai kekuasaan otonomi besar. Peperangan dengan Rusia selesai pada tahun 1812 dan kekuasaan otonomi daerah akhirnya dapat ia perkecil kecuali kekuasaan Muhammad Ali Pasya di Mesir dan satu daerah otonomi lain di Eropa.[2]
B.                 PEMIKIRAN SULTAN MAHMUD II
Setelah kekuasaannya sebagai pusat pemerintahan Kerajaan Usmani bertambah kuat, Sultan Mahmud II melihat bahwa telah tiba masanya untuk memulai usaha-usaha pembaharuan yang telah lama ada dalam pemikirannya. Sebagai sultan-sultan lain, hal pertama yang menarik perhatiannya ialah pembaharuan di bidang militer.[3]
Di tahun 1826 ia membentuk suatu korps tentara baru yang diasuh oleh pelatih-pelatih yang dikirim oleh Muhammad Ali Pasya dari Mesir. Ia menjauhi pemakaian pelatih-pelatih Eropa atau Kristen yang di masa lampau mendapat tantangan dari pihak-pihak yang tidak setuju dengan pembaharuan. Perwira-perwira tinggi Yeniseri menyetujui pembentukan korps baru itu, tetapi perwira-perwira bawahan mengambil sikap menolak. Beberapa hari sebelum korps baru itu mengadakan parade, Yeniseri berontak. Dengan mendapat restu dari Mufti Besar Kerajaan Usmani, Sultan memberi perintah untuk mengepung Yeniseri yang sedang berontak dan menghujani garnisun mereka dengan tembakan meriam. Pertumpahan darah terjadi dan kira-kira seribu Yeniseri mati terbunuh. Tempat-tempat mereka selalu berkumpul dihancurkan dan penyokong-penyokong mereka dari golongan sipil ditangkapi. Tarekat Bektasyi, sebagai tarekat yang banyak mempunyai anggotanya dari kalangan Yeniseri dibubarkan. Kemudian Yeniseri sendiri dihapuskan. Dengan hilangnya Yeniseri, golongan ulama yang anti pembaharuan juga sudah lemah kekuatannya. Sokongan dari Yeniseri dan Tarekat Bektasyi tiada lagi. Sokongan dari penduduk ibu kota, yang selama ini dapat diperoleh melalui Yeniseri dan Bektasyi, tidak mudah lagi dapat dibangkitkan. Usaha-usaha pembaharuan di Kerajaan Usmani abad ke-19, dengan demikian mulai dapat berjalan dengan lancar.[4] 
Sultan Mahmud II dikenal sebagai sultan yang tidak mau terikat pada tradisi dan tidak segan-segan melanggar adat kebiasaan lama. Berbeda dengan para pendahulunya, Mahmud II bersikap demokratis dan selalu muncul di muka umum untuk berbicara. Apabila rakyat menghadap kepadanya, mereka tidak perlu berlutut seperti terhadap sultan-sultan sebelumnya. Untuk mengekang kekuasaan tak terbatas para penguasa di daerah, Mahmad II melarang gubenur-gubenur untuk mengeksekusi seseorang tanpa meminta pertimbangan lebih dahulu kepada pemerintah pusat di Istanbul. Hukum bunuh untuk masa selanjutnya hanya bisa dikeluarkan oleh hakim. Penyitaan terhadap harta sesorang yang dibuang atau dihukum mati ditiadakan. Mahmud II hanya menugaskan seorang pegawai setelah ditatar lebih dahulu dan gaji para pegawai ditingkatkan. Mahmud II juga melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam sistem paspor bagi para pelancong. Pada tahun 1832 ia merancang suatu sistem yang berkenaan dengan pelayanan pos secara modern dan mengharuskan pelaksanaan karantina.[5]
Aspek terpenting yang dilaksanakan Mahmud II dalam bidang pemerintahan adalah merombak sistem kekuasaan di tingkat penguasa puncak. Dalam tradisi Kerajaan Ottoman sultan memiliki dua bentuk kekuasaan , yakni kekuasaan temporal (duniawi) dan kekuasaan spiritual (rohani). Sebagai penguasa dunia ia disebut sultan dan sebagai penguasa rohani disebut khalifah. Dalam pelaksanaannya untuk urusan pemerintahan, sultan dibantu oleh sadrazam, sedangkan untuk keagamaan dibantu oleh syaikh al-Islam. Jabatan sadrazam yang sering menggantikan sultan bila sultan berhalangan dihapuskan oleh Mahmud II, sebagai gantinya dibentuk jabatan perdana menteri yang membawahi menteri-menteri untuk urusan dalam negeri, luar negeri, keuangan, dan pendidikan dengan departemennya masing-masing. Para menteri memiliki kekuasaan semi otonomi dan perdana menteri bertugas sebagai penghubung antara para menteri dan sultan. Tugas perdana menteri sangat berkurang bila dibandingkan dengan sadrazam sebelumnya.[6]
Kekuasaan yudikatif yang pada mulanya berada di tangan Sadrazam dipindahkan ke tangan Syaikh Al-Islam. Tetapi dalam sistem baru ini, di samping hukum syariat diadakan pula hukum sekuler. Yang terletak dibawah kekuasaan Syaikh Al-Islam hanya hukum syariat. Hukum sekuler ini ia serahkan kepada Dewan Perancang Hukum untuk mengaturnya. Di tahun 1838 keluarlah ketentuan tentang kewajiban-kewajiban hakim dan pegawai negara dan prosedur yang harus dijalani terhadap hakim dan pegawai yang melalaikan kewajiban-kewajiban. Juga ditentukan hukum terhadap perbuatan korupsi. Sultan Mahmud II-lah yang pertama kali di Kerajaan Usmani yang dengan tegas mengadakan perbedaan antara urusan agama dan urusan dunia. Urusan agama diatur oleh syariat dan urusan dunia diatur oleh hukum bukan syariat yang dalam masa selanjutnya membawa kepada adanya hukum sekuler di samping hukum syariat.[7]
Sebelum abad modern, pendidikan di Kerajaan Ottoman tidak menjadi tanggung jawab kerajaan melainkan ditangani para ulama yang orientasinya hanya pendidikan agama tanpa adanya pengetahuan umum. Sistem pendidikan seperti ini menurut Mahmud II tidak akan mampu menjawab problematik umat di abad modern. Sementara itu untuk mengubah kurikulum ketika itu merupakan suatu hal yang sangat sulit. Oleh sebab itu, Mahmud II mencari terobosan dengan tetap membiarkan sekolah tradisional berjalan dan mendirikan dua sekolah umum, yakni Mekteb-I Ma’arif (Sekolah Pengetahuan Umum) dan Mekteb-I Ulum-u Edebiye Tibbiye-I (Sekolah Sastra) yang siswanya adalah lulusan terbaik dari madrasah-madrasah tradisional. Selain itu secara berturut-turut Mahmud II mendirikan Sekolah Militer, Sekolah Teknik, Sekolah Kedokteran, dan Sekolah Pembedahan. Pada tahun 1838 ia menggabungkan Sekolah Kedokteran dengan Sekolah Pembedahan menjadi Dar-ul Ulum-u Hikemiye ve Mekteb-i Tibbiye-I Sahane dengan menjadikan bahasa Perancis sebagai bahasa pengantarnya. Mahmud II tercatat sebagai tokoh penganjur bahasa Perancis, karena menurutnya dengan menguasai bahasa asing tersebut akan mempercepat laju alih ilmu-ilmu modern ke Turki, khususnya Ilmu Kedokteran dan sekaligus menjadi kunci dalam penyerapan khazanah pemikiran-pemikiran modern seperti polotik, militer, ekonomi, sosial, sains, dan filsafat.[8]
Selain itu Sultan Mahmud II juga mengirimkan siswa-siswa ke Eropa, untuk memperdalam ilmu pengetahuan dan teknologi langsung dari sumber pengembangan. Setelah mereka pulang ke tanah air, mereka banyak berpengaruh terhadap usaha-usaha pembaharuan pendidikan.[9]
Sebagai halnya di Mesir zaman Muhammad Ali, tidak lama kemudian timbullah pula di Kerajaan Usmani buku-buku dalam bahasa Turki mengenai ide-ide modern Barat. Yang banyak jasanya dalam hal ini ialah Biro Penerjemahan yang pada mulanya didirikan untuk menerjemahkan korespondensi internasional Pemerintah Usmani. Pada tahun 1831 Sultan Mahmud II mengeluarkan surat kabar resmi Takvim-I Vekayi. Sebagai diketahui Muhammaad Ali memulai Al-Waqa’I ul-Misriyah di tahun 1828. Arti yang terkandung dalam kedua nama surat kabar itu ialah daftar peristiwa, tetapi yang disiarkan di dalamnya bukan hanya pengumuman pemerintah. Di samping itu terdapat pula artikel-artikel mengenai ide-ide yang berasal dari Barat. Karena lebih luas kalangan pembacanya, Takvim-i Vekayi lebih besar pengaruhnya dari buku-buku karangan penulis Turki dalam memperkenalkan ide-ide modern kepada masyarakat Turki.[10]
Mahmud II melakukan perbaikan sumber-sumber ekonomi melalui sektor pertanian mengingat daerah Turki terkenal daerah agraris yang cukup luas. Untuk itu Mahmud II menghapuskan semua peraturan yang dibuat oleh amir, tuan tanah, dan kaum feudal. Kemudian diganti dengan peraturan tentang hak pemilikan dan penggunaan tanah yang keamanannya dilindungi. Perubahan ini melahirkan semangat rakyat untuk mengolah lahan pertanian.[11]
C.                ANALISIS
Hanya sedikit informasi yang bisa kita dapat dari biografi Sultan Mahmud II,  tetapi  pembaharuan-pembaharuan yang ia lakukan pada masa pemerintahannya sangat besar sehingga kerajaan Usmani bertambah kuat. Dia adalah pelopor pembaharuan di Turki. Sultan Mahmud II merupakan orang yang memiliki misi sama dengan Muhammad Ali Pasya yaitu menghendaki perubahan. Sultan Mahmud II lahir ketika Islam masih dalam keadaan yang lemah atau biasa dikenal dengan masa kemunduran. Sultan Mahmud II menghendaki perubahan di Turki. Dia sangat berbeda dengan sultan-sultan sebelumnya yang sangat mengkotomi antara pemimpin dan yang dipimpin. Dalam artian,  dahulunya jika orang ingin datang menghadap raja maka dia harus berlutut tapi ketika kekuasaan berada di tangan Mahmud II semuanya berubah, dia juga tidak mau terikat dengan adat istiadat dan budaya Turki.
Pada awal kepemimpinannya Sultan Mahmud II tertuju pada perkembangan militer. Dia membentuk korps-korps dan sebagainya dalam rangka memperkokoh kekuatan militer. Setelah itu Sultan Mahmud tidak hanya terpusat kepada kemiliteran saja, tetapi dia juga mengembangkan pendidikan, sosial, politik dan ekonomi di Turki.
Melihat semua yang dilakukan oleh Sultan Mahmud II, maka Sultan Mahmud II memiliki pemikiran yang sama dengn para tokoh pembaharu islam yang lainnya, yaitu menghendaki perubahan dan membangkitkan islam yang telah lama mundur, khususnya di daerah Turki.
D.                KESIMPULAN
Sultan Mahmud II adalah pelopor pembaharuan Islam di Turki. Dia banyak melakukan pembaharuan (modernisasi) diantaranya:
1.      Pembaharuan di bidang militer. Ia membentuk korps tentara baru yang pelatihnya dikirim dari Mesir oleh Muhammaad Ali Pasya.
2.      Sultan Mahmud II menerapkan sistem demokrasi dalam pemerintahan.
3.      Kedudukan sadrazam dihapus  dan diganti dengan Perdana Menteri. Kekuasaan yudikatif yang pada mulanya di tangan sadrazam dipindahkan ke Syekh Islam.
4.      Menghapus hukuman mati yang biasa dilakukan para penguasa terhadap tersangka tanpa melalui prosedur hukum.
5.      Menghapus tradisi rakyat Turki, apabila mereka menghadap sultan maka mereka harus berlutut.
6.      Pembaharuan di bidang pendidikan. Dia memasukkan kurikulum pendidikan umum ke dalam lembaga pendidikan madrasah.
7.      Mengirim siswa-siswa untuk belajar di Eropa.
8.      Mendirikan sekolah Kedokteran, Kemiliteran, Teknik dan Pembedahan.
9.      Mengadakan pembaharuan di bidang Ekonomi.



DAFTAR PUSTAKA

Ensiklopedi Islam. 1994. Jilid 3. Cet ke-3. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
Nasution, Harun. 2011. Pembaharuan dalam Islam, Sejarah Pemikiran dan Gerakan. Cet. Ke-14. Jakarta: Bulan Bintang.
Zuhairini,dkk. 2008. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Bani Aksara.




[1] Ensiklopedi Islam (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994). hlm 113.
[2]Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan (Jakarta:Bulan Bintang, 2011). hlm.83.
[3] Ibid.
[4] Ibid., hlm. 84.
[5] Ensiklopedi Islam, Loc. Cit., hlm 113.
[6] Ibid., hlm 114.
[7] Harun Nasution, Op.Cit., hlm 86.
[8] Ensiklopedi islam, Loc. Cit., hlm 114.
[9] Zuhairini, Sejarah Pendidikan Islam (Jakarta:PT. Bumi Aksara, 2008). hlm. 120
[10] Harun Nasution, Op.Cit., hlm 88.
[11] Ensiklopedi islam, Loc. Cit., hlm 114.